Category 4

Ketua AWIBB Bekasi Raya Soroti Dugaan Pungli Berkedok Pembelian Seragam Sekolah

redaksi
19 Agustus 2025, 03:24 WIB Last Updated 2025-08-19T10:24:36Z
Pasang iklan, promosi atau dukungan, hubungi: redaksi@berita62.my.id
Pasang iklan, promosi atau dukungan, hubungi: redaksi@berita62.my.id


Bekasi  – Praktik mewajibkan pembelian seragam di sekolah dengan harga lebih tinggi dari pasaran dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli). Hal ini disampaikan Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, Affandi, Selasa (19/08/2025).

Menurutnya, aturan jelas melarang sekolah mewajibkan siswa membeli seragam di satu tempat tertentu. Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan sendiri di mana membeli seragam, sesuai kemampuan ekonomi mereka.

“Kalau sekolah memaksa siswa membeli seragam hanya di sekolah dengan harga lebih mahal dari pasaran, itu bisa dikategorikan pungli karena membebani orang tua,” tegas Affandi.

Ia menambahkan, sekolah seharusnya hanya bersifat memfasilitasi, bukan mewajibkan. Penyediaan seragam melalui koperasi boleh dilakukan, tetapi tidak boleh dipaksakan. Ombudsman pun sudah sering mengingatkan adanya potensi pungli dalam pengadaan seragam sekolah.

“Dalam praktiknya, ada kasus siswa baru dipaksa membeli seragam di sekolah dengan harga jauh lebih tinggi dari harga pasar. Ini jelas bisa disebut pungli,” ujarnya.

Affandi mengimbau dunia pendidikan agar bersikap netral dalam urusan seragam. Menurutnya, pendidik tidak seharusnya terlibat langsung dalam penjualan seragam, baik melalui sekolah maupun koperasi. Peran mereka cukup membantu pengadaan seragam bagi siswa yang kurang mampu.

Komentar

Tampilkan

Terkini