UU 40/1999 PERS
https://peraturan.bpk.go.id/Details/45370/uu-no-40-tahun-1999
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa
kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur
yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan
pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus
dijamin;
b.
bahwa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis,
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak
memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang
diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan
umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.
bahwa
pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan
pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional,
sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur
tangan dan paksaan dari manapun;
d.
bahwa
pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e.
bahwa
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman;
f.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e,
perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1.
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
PERS.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini,
yang dimaksud dengan :
1.
Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2.
Perusahaan
pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi
perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan
media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan
informasi.
3.
Kantor
berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau
media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4.
Wartawan
adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.
Organisasi
pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6.
Pers
nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7.
Pers
asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8.
Penyensoran
adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang
akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang
bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta
memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9.
Pembredelan
atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau
penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10.
Hak
Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama
dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11.
Hak
Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12.
Hak
Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan
informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang
lain.
13.
Kewajiban
Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi,
data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh
pers yang bersangkutan.
14.
Kode
Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB
II
ASAS,
FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN
PERS
Pasal
2
Kemerdekaan pers adalah
salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal
3
1.
Pers
nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan
kontrol sosial.
2.
Disamping
fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi.
Pasal
4
1.
Kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.
Terhadap
pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran.
3.
Untuk
menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.
Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal
5
1.
Pers
nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah.
2.
Pers
wajib melayani Hak Jawab.
3.
Pers
wajib melayani Hak Tolak.
Pasal
6
Pers nasional
melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a.
memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui;
b.
menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak
Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c.
mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d.
melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e.
memperjuangkan
keadilan dan kebenaran;
BAB
III
WARTAWAN
Pasal
7
1.
Wartawan
bebas memilih organisasi wartawan.
2.
Wartawan
memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal
8
Dalam melaksanakan
profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB
IV
PERUSAHAAN
PERS
Pasal
9
1.
Setiap
warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2.
Setiap
perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal
10
Perusahaan pers
memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk
kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan
lainnya.
Pasal
11
Penambahan modal asing
pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal
12
Perusahaan pers wajib
mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang
bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal
13
Perusahaan iklan dilarang
memuat iklan :
a.
yang
berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup
antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b.
minuman
keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
peragaan
wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal
14
Untuk mengembangkan
pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara
dapat mendirikan kantor berita.
BAB
V
DEWAN
PERS
Pasal
15
1.
Dalam
upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,
dibentuk Dewan Pers yang independen.
2.
Dewan
Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
melindungi
kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.
melakukan
pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c.
menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.
memberikan
pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.
mengembangkan
komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f.
memfasilitasi
organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers
dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g.
mendata
perusahaan pers;
3.
Anggota
Dewan Pers terdiri dari :
a.
wartawan
yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.
pimpinan
perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c.
tokoh
masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4.
Ketua
dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5.
Keanggotaan
Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
6.
Keanggotaan
Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih
kembali untuk satu periode berikutnya.
7.
Sumber
pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a.
organisasi
pers;
b.
perusahaan
pers;
c.
bantuan
dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB
VI
PERS
ASING
Pasal
16
Peredaran pers asing dan
pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
VII
PERAN
SERTA MASYARAKAT
Pasal
17
1.
Masyarakat
dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak
memperoleh informasi yang diperlukan.
2.
Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.
Memantau
dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis
pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.
menyampaikan
usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan
kualitas pers nasional.
BAB
VIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
18
1.
Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.
Perusahaan
pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
3.
Perusahaan
pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB
IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
19
1.
Dengan
berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers
yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap
menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2.
Perusahaan
pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
20
Pada saat undang-undang
ini mulai berlaku :
1.
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21
Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2.
Undang-undang
Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang
Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat
(3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar
harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal
21
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo