JAKARTA - Citra Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus dicoreng oleh kelakuan oknum Polres Tangerang Kota yang dengan sengaja mempetieskan dua laporan polisi (LP) yang tidak dijalankan sesuai proses hukum yang berlaku.
Sejak Juristo dilaporkan, LP/B/2617/V/2023/SPKT/Polda Metro
Jaya, tertanggal 14 Mei 2023 hingga hari ini tidak ada perkembangan yang
berarti bahkan Penyidik enggan mengirimkan SP2HP yang mana wajib diberikan
sebulan sekali.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono
mengatakan disinyalir ada oknum penyidik dan atasan penyidik bermain dengan
terlapor.
“Terlapor mengirimkan WA (pesan) ke pelapor dan memberi
print ‘screen shoot’ bagaimana oknum Penyidik Polres mengabari Terlapor setiap
langkah penyidik melalui WA pribadi. Terlapor pun menyatakan kedekatannya
dengan Kapolres Tangerang Kota dan sesumbar bahwa Kapolres Tangerang Kota tidak
akan memproses Laporan Polisi tersebut,” ungkapnya, Rabu (11/10/2023).
“Jika hal ini benar maka Oknum Polres Tangerang Kota sudah
mencoreng nama baik Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Kapolri Jenderal
Listyo Sigit yang mencanangkan layanan Presisi berkeadilan dari institusi
Polri," jelasnya.
Terlebih kasus sejak dilaporkan sudah 5 bulan masih saja
dalam proses lidik dan belum ada pemeriksaan ahli dan Pihak Dikti sebagaimana
seharusnya ditindaklanjuti.
"Bagaimana Polri mau menjadi lebih baik jika
oknum-oknum dibiarkan berkeliaran dan tidak ditindak tegas. Malah jika benar
pernyataan Terlapor, harusnya diperiksa apakah ada dugaan gratifikasi sehingga
kasus bisa mandek? Sangat mencoreng nama institusi Polri secara keseluruhan,”
ujarnya.
“Dimana masyarakat punya hak mendapatkan kepastian hukum
dari setiap laporan polisi. Bukan hanya Lp ini, Terlapor juga di laporkan oleh
Pimred Redaksi Wartasidik karena berpose sebagai advokat padahal lulus Sarjana
Hukum saja belum, sangat meresahkan masyarakat," tutupnya.