Category 4

KPK Ajukan Pencegahan Keluar Negeri Terhadap Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

redaksi
25 Desember 2024, 04:17 WIB Last Updated 2024-12-25T13:57:07Z
Pasang iklan, promosi atau dukungan, hubungi: redaksi@berita62.my.id
Pasang iklan, promosi atau dukungan, hubungi: redaksi@berita62.my.id
 KPK cekal Hasto Kristiyanto (HK) dan Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) 

JAKARTA (MP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Pencegahan juga berlaku untuk Yasonna Hamonangan Laoly (YHL), Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM.


Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pencegahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1757 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Keputusan ini berlaku selama enam bulan pertama.


“Larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan kepada dua warga negara Indonesia, yakni HK dan YHL, untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR PAW 2019-2024 dan rintangan penyidikan,” jelas Tessa pada Rabu (25/12/2024).


Yasonna diketahui baru-baru ini diperiksa KPK pada 18 Desember 2024 sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Sementara itu, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Donny telah dicegah bepergian sejak Juli 2024.


KPK menduga Hasto dan Donny terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU 2017-2022, untuk memastikan Harun Masiku memenangkan kursi DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Selain itu, Hasto juga diduga menghambat penyidikan dengan memerintahkan Harun merusak ponselnya, melarikan diri saat OTT KPK pada 2020, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.


Kasus ini pertama kali diusut KPK pada 2020, dengan empat tersangka awal: Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Hingga kini, Harun masih menjadi buron.


Pencegahan ke luar negeri terhadap HK dan YHL dilakukan untuk memastikan keduanya tetap berada di Indonesia selama penyidikan berlangsung.

Komentar

Tampilkan

Terkini