Category 4

PPDB Resmi Berganti Nama Menjadi SPMB Mulai 2025

redaksi
31 Januari 2025, 20:38 WIB Last Updated 2025-02-01T04:38:21Z
Pasang iklan, promosi atau dukungan, hubungi: redaksi@berita62.my.id
Pasang iklan, promosi atau dukungan, hubungi: redaksi@berita62.my.id


JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan karena selama ini terdapat kesalahpahaman di masyarakat mengenai sistem penerimaan murid baru, yang dianggap hanya berbasis zonasi.

 

“Kami mengubah nama PPDB karena selama ini ada pemahaman yang kurang tepat, seolah-olah penerimaan murid hanya berdasarkan zonasi,” ujar Abdul Mu’ti, Kamis (30/1/2025).

 

Jalur Penerimaan Murid Baru 2025

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa SPMB 2025 tetap memiliki empat jalur penerimaan Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi dan Jalur Prestasi

 

Perubahan aturan dalam SPMB hanya berlaku untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara untuk Sekolah Dasar (SD) tidak mengalami perubahan aturan.

 

Syarat Pendaftaran SPMB 2025

Jenjang SD

·         Prioritas penerimaan diberikan kepada anak berusia 7 tahun.

·         Anak berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli dapat diterima jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

·         Calon murid kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

·         Kesiapan tersebut harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau jika tidak tersedia, bisa diperoleh dari dewan guru sekolah.

 

🟑 Jenjang SMP

·         Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

·         Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau sederajat.

πŸ”΅ Jenjang SMA/SMK

·         Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

·         Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau sederajat.

 

Sebagai langkah selanjutnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membahas pelaksanaan SPMB 2025 di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

 

"Kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari pemerintah daerah agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ungkap Prof. Mu’ti.

Komentar

Tampilkan

Terkini