![]() |
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko |
JAKARTA (MP) - Mabes Polri mengumumkan hasil sidang kode etik yang dilakukan Divisi Propam terkait dugaan pemerasan oleh oknum polisi terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran.
Dua polisi, termasuk Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak pelanggaran.
“Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam bertindak tegas secara proporsional, prosedural, responsif, dan transparan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Polri, bersama Kompolnas, terus mengawasi dan memantau kasus ini secara progresif dan berkesinambungan.
Selain Donald, seorang polisi berinisial Y juga dijatuhi sanksi PTDH. Total ada tiga polisi yang menjalani sidang etik pada 31 Desember 2024, yakni Donald, Y, dan M.
Sidang memutuskan pemberhentian Donald dan Y, sementara sidang untuk M akan dilanjutkan besok, 2 Januari 2025. Keputusan lengkap akan diumumkan melalui konferensi pers setelah proses terhadap M selesai.