Category 4

Kasus Mafia Solar Disidangkan di Tangerang, Bos Besar Tak Tersentuh

redaksi
20 Februari 2025, 05:05 WIB Last Updated 2025-02-20T13:05:32Z
Pasang iklan, promosi atau dukungan, hubungi: redaksi@berita62.my.id
Pasang iklan, promosi atau dukungan, hubungi: redaksi@berita62.my.id

 


Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus mafia solar pada Kamis (20/2/2025), dengan menghadirkan dua terdakwa yang merupakan anak buah dalam jaringan tersebut. Namun, Wawan, yang disebut sebagai bos besar, tidak ikut dijadikan terdakwa.


Dalam sidang yang berlangsung secara daring, terdakwa Breggroliyus dan rekannya hanya tampak melalui layar monitor di ruang sidang. Berdasarkan kesaksian polisi dalam persidangan pada 19 Februari 2025, para terdakwa telah dipantau sejak 4 Oktober 2024 sebelum akhirnya ditangkap pada 15 Oktober 2024.


Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 37 pasang pelat nomor kendaraan. Menurut saksi dari pihak kepolisian, SPBU hanya melayani pengisian solar berdasarkan barcode kendaraan yang telah terintegrasi dengan Pertamina. Barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 2 miliar, yang diduga digunakan sebagai modal pembelian solar dalam jumlah besar.


Dalam modus operasinya, para pelaku mengganti pelat nomor kendaraan mereka setiap kali melakukan pembelian solar di SPBU. Setelah bahan bakar diisi ke dalam tangki kendaraan, solar tersebut kemudian dipindahkan menggunakan alat penyedot (alkon) ke wadah berkapasitas 1 ton.


Polisi mulai mencurigai aktivitas ini karena adanya truk yang sama yang bolak-balik membeli solar dalam jumlah besar. Truk tersebut telah dimodifikasi dengan tambahan mesin pompa (alkon) untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke wadah penyimpanan.


Diketahui, nomor pelat kendaraan dan barcode kendaraan otomatis terintegrasi dengan sistem Pertamina saat melakukan transaksi di SPBU. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 32 barcode serta 37 nomor polisi kendaraan yang telah digunakan untuk melakukan pembelian solar secara ilegal.


Dalam persidangan, terdakwa Breggroliyus dan Miftah tidak membantah keterangan yang diberikan oleh saksi dari kepolisian. Sementara itu, saksi juga menyebut bahwa sejumlah kendaraan yang digunakan dalam aksi ini diketahui terparkir di rest area Tol Pinang.


Terdakwa Gregronius dan Pitalis alias Simon diketahui memiliki 32 barcode dan menyimpan 3 ton solar dalam jeriken besar (kempu). Mereka juga memasang tombol khusus di dekat kursi pengemudi untuk memudahkan pemindahan solar ke dalam wadah penyimpanan. Saat ditangkap, para terdakwa diketahui tengah mengisi 100 liter solar.


Berdasarkan pengakuan terdakwa, barcode yang mereka gunakan diperoleh dari seseorang bernama Simon. Polisi sendiri telah lama mengawasi jaringan mafia solar ini sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Selain barang bukti berupa uang dan barcode, polisi juga mengamankan pelat nomor kendaraan yang digunakan dalam aksi ilegal ini.


Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dengan banyak pihak yang menantikan apakah Wawan, yang diduga sebagai otak di balik kejahatan ini, akan turut diperkarakan.


Komentar

Tampilkan

Terkini