JAKARTA
– Tim advokat LQ Indonesia Lawfirm, yang
bertindak atas nama konsumen, telah mengirimkan somasi
terakhir kepada PT Crystal Land
Development terkait transaksi jual beli condotel
The Crystal On The Bay. Hingga kini, pengembang tersebut belum
juga menyerahkan unit kepada para pembeli.
Advokat Tri Urvi Widhianie, S.H.,
C.Me. mengungkapkan bahwa para kliennya telah melunasi
pembayaran condotel tersebut, namun alih-alih menerima unit yang dijanjikan, mereka
justru diabaikan oleh pihak pengembang.
"Klien kami membeli unit condotel The Crystal On The Bay dengan harga sekitar Rp1,8 miliar per unit. Seharusnya, serah terima dilakukan
paling lambat 27 September 2017, tetapi hingga saat ini
unit belum juga diberikan kepada mereka," ujar Tri
Urvi Widhianie.
Tim LQ Indonesia Lawfirm
juga menyampaikan keheranannya terhadap sikap PT
Crystal Land Development. “Klien kami sudah berulang kali
mengirimkan surat kepada perusahaan, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan.
Kami pun telah melayangkan dua kali somasi,
namun tetap tidak ada respons,” ungkapnya.
"Saat kami mendatangi kantor mereka di
Jakarta, perusahaan justru mengklaim tidak pernah menerima
somasi pertama maupun kedua, meskipun berdasarkan hasil
pelacakan pengiriman, surat-surat tersebut sudah diterima. Bahkan, kami tidak
hanya mengirimkan ke alamat mereka di Jakarta, tetapi juga ke Bali, dan
semuanya dinyatakan telah diterima. Sikap PT Crystal Land Development ini tentu
menimbulkan tanda tanya besar," jelasnya, Selasa (17/2/2025).
Dengan kondisi ini, klien yang diwakili LQ Indonesia Lawfirm merasa kecewa dan menuntut PT Crystal Land Development segera memenuhi kewajiban
mereka untuk memberikan ganti rugi. LQ Indonesia Lawfirm
berharap pengembang tersebut menunjukkan itikad baik
untuk menyelesaikan persoalan ini.