Pasang iklan, promosi atau dukungan, hubungi: redaksi@berita62.my.id
Opini oleh: Muslim Arbi – Direktur Gerakan Perubahan
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengambil tindakan terhadap Jokowi dan keluarganya, meskipun telah dilaporkan oleh berbagai pihak. Sementara itu, Polri hanya menindak kasus sertifikasi laut yang melibatkan Lurah Kohod dan lainnya, sedangkan Kejaksaan Agung justru menerima kunjungan Erick Thohir di tengah penyelidikan kasus Pertamina. Sikap institusi-institusi hukum ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat Kejagung seharusnya tengah mengusut kasus tersebut.
Tindakan tiga lembaga hukum negara ini yang terkesan diskriminatif dan tebang pilih semakin menguatkan dugaan publik bahwa korupsi di era pemerintahan Jokowi mendapatkan perlindungan. Jika memang tidak ada perlindungan, seharusnya KPK, Polri, dan Kejaksaan sudah bertindak tegas untuk menindak semua pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Dengan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum ini, janji Prabowo saat kampanye yang menyatakan akan memburu koruptor hingga ke Antartika tampak hanya sebatas omong kosong.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Jokowi telah dinyatakan sebagai sosok paling korup dan memiliki rekam jejak pelanggaran HAM terburuk oleh OCCRP. Selain itu, berbagai laporan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan dirinya telah diajukan ke KPK oleh berbagai pihak. Bahkan, mantan Ketua KPK Abraham Samad dan rekan-rekannya juga telah melaporkan Jokowi, Aguan, dan Anthony Salim terkait kasus PSN-PIK 2, tetapi KPK tetap tidak bergerak.
Kekecewaan dan pesimisme rakyat semakin meningkat ketika institusi hukum negara tampak berpihak pada tindakan korupsi dan praktik kolusi yang semakin merajalela. Dana ratusan hingga ribuan triliun rupiah yang diduga dikorupsi di era Jokowi sudah menjadi rahasia umum dan banyak diberitakan, memperlihatkan betapa seriusnya masalah ini.
Namun, sikap Prabowo yang terlihat lunak dan kompromistis terhadap kasus-kasus korupsi di era Jokowi justru membuatnya semakin kehilangan wibawa di mata publik.
Seandainya Prabowo benar-benar serius dalam pemberantasan korupsi, ia seharusnya memberikan instruksi tegas kepada KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk menindak setiap pelaku korupsi tanpa pengecualian. Jika tiga institusi hukum ini mendapatkan arahan yang jelas, mereka akan mengikuti kebijakan Prabowo secara tegas.
Jika KPK, Polri, dan Kejaksaan masih enggan bertindak terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di era Jokowi, solusi yang tersedia adalah mengganti pimpinan ketiga institusi tersebut. Prabowo memiliki wewenang untuk mencopot Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung jika mereka terbukti bersikap diskriminatif dalam menangani kasus korupsi. Rakyat pasti akan mendukung langkah tegas tersebut.
Sebaliknya, jika Prabowo tidak mengambil tindakan, publik akan menilai bahwa ia dan tiga institusi hukum tersebut secara tidak langsung melegalkan praktik korupsi dan KKN di era Jokowi. Dengan kata lain, hal ini akan semakin menguatkan anggapan bahwa korupsi yang terjadi selama pemerintahan Jokowi dilindungi. Apakah ini yang benar-benar diinginkan oleh Prabowo?