JAKARTA - Setelah sebelumnya pada Rabu (26/9/2023) Kate
Victoria Lim ditolak LP nya ketika melaporkan Hotman Paris. Ternyata secara
mengejutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit semalam menghubungi Kate Victoria Lim
dan mengundang bertemu dengan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dan Direktur
Tipidsiber Adi Vivid di Mabes Polri.
Kate Victoria Lim memamparkan maksud kedatangannya, Rabu
(26/9/2023) dan kenapa selama ini dia aktif bersuara. Pertama adalah agar
haknya sebagai warga negara walau masih di bawah umur agar bisa melaporkan
Hotman Paris yang sudah menghina dan melecehkan martabat Kate Lim sebagai
wanita. Kedua adalah agar didengarkan keluh kesah dan dugaan pelanggaran
penyidikan yang dilakukan oknum Tipidsiber.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam kesempatan tersebut
menyebutkan bahwa akan mengabulkan kedua permohonan Kate Lim tersebut. Dan
langsung meminta Direktur Tipidsiber Adi Vivid agar mengantar Kate Lim untuk
buat Laporan Polisi dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Gelar perkara kasus ITE Alvin Lim atas laporan Kejaksaan
akan digelar oleh Karowasidik dalam waktu dekat akan dikomunikasikan. Untuk
memberi peluang dan mendengar keluhan serta masukan dari pihak Terlapor,"
ujarnya.
Kate Victoria Lim setelah membuat Laporan Polisi di Mabes
Polri mengucapkan terima kasih dan apresiasi penuh untuk Kapolri dan
Kabareskrim yang telah memfasilitasi dan mau mendengarkan aspirasi masyarakat. “Ketika
Laporan Polisi terhadap Hotman Paris ditolak kemarin oleh oknum Tipidsiber,
saya jujur kecewa dan berpikir kenapa ada manusia "kebal Hukum" di
negara Indonesia?,” kata Kate, Rabu (27/9/2023).
Namun, malamnya melalui sambungan WA daya berkomunikasi
langsung dengan Kapolri dan diminta datang ketemu Kabareskrim dan ternyata hak
warga negara sebagaimana aturan KUHAP dan Perkap di fasilitasi dan diberikan.
Juga kedua oknum Tipidsiber yang kemarin sempat menolak Laporan Polisi saya
adukan ke Propam beserta bukti rekaman suara penolakan rekomendasi LP. Jadi
tujuan saya adalah membela ayah saya yang saya yakini tidak bersalah dalam
kasus Pencemaran nama baik karena dia sedang menjalankan tugas saat berbicara
di podcast.
“Justru Pengacara Hotman yang asbun, malah terus menyecar
soal kasus pemalsuan KTP yang sudah incracth? Kan menurut saya ini Lawyer kok
ga ngerti hukum buat apa saya debat dengan Kapolri atas kasus yang sudah
Incratch dan sedang dijalankan hukumannya oleh ayah saya. Lawyer yang seperti
ini sok tahu dan tidak mengetahui duduk perkara langsung, bunyi aja. Akibatnya
saya di sudutkan dan dibilang di pake, sehingga saya laporkan Hotman Paris ke
polisi," ujar Kate Lim
Kate Lim juga menambahkan dengan adanya gelar perkara maka
saya bisa menyampaikan masukan saya kenapa ayah tidak patut di jerat Pidana
pencemaran nama baik larena yang dilakukan ketika berbicara adalah untuk
kepentingan orang lain yaitu kliennya dan masyarakat luas.
“SKB 3 menteri jelas itu tidak bisa dipidanakan. Dengan
adanya gelar perkara maka saya tidak perlu lagi berdebat dengan Kapolri, karena
tujuan saya memberikan masukan agar point dan dalil kami didengarkan Polri.
Terima kasih Kapolri akhirnya saya diberikan kesempatan untuk menyampaikan di
gelar perkara,” ungkapnya.
“Juga terima kasih kepada Netizen dan Masyarakat yang selama
ini sudah mendukung saya dalam perjuangan saya mencari keadilan. Saya apresiasi
semua dukungan masyarakat walau sekecil menshare dan komentar di medsos, ini
membuktikan bahkan Kapolri mendengarkan suara masyarakat. Apapun hasil gelar
perkara, perjuangan awal saya sudah berhasil berkat bantuan seluruh netizen.
Terima kasih," ujarnya.
Hotman Paris Hutapea di polisikan berdasarkan LP No STTL
388/IX/2023/BARESKRIM Tanggal 27 September 2023, dengan dugaan pidana pasal 27
ayat 3 dan 45 ayat 3 UU ITE serta pasal 310 dan 311 KUH Pidana dengan Pelapor
Phioruci Pangkaraya selaku ibu sambung dari Kate Victoria Lim.
Kate menyerahkan sejumlah bukti awal pelaporan antara lain
USB berisi file video dan print-an isi instgram hotmanparisofficial. Terlapor
adalah Hotman Paris Hutapea selaku pemilik Instagram hotmanparisofficial.