Category 4

Mahkamah Konstitusi (MK) Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden

redaksi
02 Januari 2025, 03:25 WIB Last Updated 2025-01-02T11:25:35Z
Pasang iklan, promosi atau dukungan, hubungi: redaksi@berita62.my.id
Pasang iklan, promosi atau dukungan, hubungi: redaksi@berita62.my.id
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presidendalam UU Pemilu. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

JAKARTA (MP) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan inkonstitusional.


Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia melalui perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (1/2).


Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sepenuhnya. Ia juga menyebutkan bahwa pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.


MK menegaskan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK juga memerintahkan agar putusan tersebut segera dimuat dalam Berita Negara.


MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).


"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.


Namun, dua dari sembilan hakim MK, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga MK seharusnya tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.


Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari pemilu sebelumnya. Ketentuan ini kini tidak lagi berlaku setelah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Komentar

Tampilkan

Terkini