Guru Besar IPB yang dilaporkan polisi itu bernama Prof. Bambang Hero Saharjo. Ia dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma
Kasus pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB, menimbulkan perhatian publik yang luas. Kejadian ini mencerminkan adanya potensi kriminalisasi terhadap saksi ahli yang bekerja berdasarkan keilmuan, khususnya dalam kasus yang melibatkan perhitungan kerugian lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Prof. Bambang, yang bertindak sebagai saksi ahli atas permintaan Kejaksaan Agung, mengungkap kerugian lingkungan mencapai Rp271 triliun akibat aktivitas tambang di Bangka Belitung.
Pelaporan ini menuai kritik, baik dari pihak akademisi, pakar hukum, maupun politisi. Rektor IPB dan Kejaksaan Agung menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi saksi ahli yang bertugas membantu penegakan hukum.
Kritik juga muncul terkait penggunaan Pasal 242 KUHP, yang dianggap tidak relevan mengingat keterangan Prof. Bambang didasarkan pada penelitian ilmiah dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Politisi Demokrat, Benny K Harman juga mempertanyakan karena guru besar menghitung karena diminta sebagai ahli. “Mengapa guru besarnya yang dilaporkan ke polisi? Oleh siapa? Dia membuat hitungan karena diminta, tentu sebagai ahli,” cetus Benny lewat akun X-nya, Senin (13/1/2025).
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menangani kasus seperti ini antara lain
- Perlindungan bagi Saksi Ahli: Pemerintah perlu mempertegas posisi untuk melindungi saksi ahli dari kriminalisasi yang tidak berdasar.
- Klarifikasi Resmi: Institusi terkait harus menjelaskan secara publik bahwa tidak ada upaya untuk membungkam saksi ahli, dan perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum atau akademik.
- Dialog Konstruktif: Libatkan akademisi, LSM, dan masyarakat dalam diskusi publik mengenai perlindungan terhadap saksi ahli, guna menciptakan transparansi dan mencegah kesalahpahaman.
- Revisi Regulasi: Dorong pembuatan aturan yang lebih kuat untuk melindungi saksi ahli yang bekerja berdasarkan keilmuan, sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa takut.
Saksi ahli memiliki peran penting dalam mendukung sistem hukum yang berbasis keilmuan. Tindakan kriminalisasi terhadap mereka dapat merusak integritas ilmiah, kepercayaan publik terhadap hukum, serta upaya penegakan keadilan. Pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat perlu bersama-sama memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keilmuan.
Mari kita dorong agar perbedaan pandangan diselesaikan dengan cara yang konstruktif dan profesional, bukan melalui kriminalisasi. Pendekatan yang sehat seperti ini tidak hanya memperkuat kepercayaan publik, tetapi juga mendorong keberlanjutan demokrasi dan penegakan hukum yang berkualitas.