BANTEN (MP) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaporkan bahwa hingga 30 Desember 2024, realisasi pendapatan pajak mencapai Rp12,31 triliun atau 99,25% dari target Rp12,4 triliun. Capaian ini diraih berkat kolaborasi dengan berbagai pihak dan optimalisasi layanan digital, seperti Signal, Sambat, Ceria, EDC, QRIS, serta layanan mobil keliling, drive-thru, dan program "Samsat Goes to Factory."
Plt Kepala Bapenda, EA Deni Hermawan, menegaskan pentingnya sinergi dengan instansi lain, termasuk kejaksaan untuk menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) milik perusahaan. Langkah lain seperti razia pajak, sosialisasi publik melalui media, dan penyediaan layanan di lokasi strategis seperti mal juga mendukung pencapaian ini. Data menunjukkan PKB telah melampaui target 106,40%, sedangkan bea balik nama kendaraan (BBNKB) tercapai 90,74%. Pajak alat berat tercapai 30,79%, sementara pajak bahan bakar kendaraan (PBBKB) melampaui target dengan realisasi 100,48%.
Bapenda memastikan tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB pada 2025. Tarif PKB diturunkan menjadi 1,2% (dari 1,75%), sedangkan tarif BBNKB menjadi 12% (dari 12,5%). Namun, mulai 5 Januari 2025, akan diterapkan pungutan tambahan (Opsen PKB dan BBNKB) sebesar 66% dari pajak terutang. Meski demikian, masyarakat tidak akan menanggung beban pajak tambahan karena adanya kebijakan pengurangan pokok pajak sebesar 12,15% untuk PKB dan 37,25% untuk BBNKB.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2024 untuk menjaga daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi, dan mendukung industri otomotif. Walaupun diperkirakan PAD akan turun Rp1,27 triliun pada 2025, sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak.