KOTA TANGERANG (MP) - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menghadiri dan bertindak sebagai inspektur dalam Apel Gelar Pasukan untuk persiapan pengamanan perayaan malam Tahun Baru 2025. Dalam arahannya, Dr. Nurdin menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan malam pergantian tahun di Kota Tangerang.
"Apel ini merupakan bentuk kehadiran kita untuk melayani masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban di Kota Tangerang, sehingga masyarakat dapat merayakan malam pergantian tahun dengan aman dan nyaman," ujar Dr. Nurdin saat memimpin apel di Lapangan Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (31/12).
Sebanyak 1.039 personel gabungan dari TNI/Polri, jajaran Pemkot Tangerang, dan unsur masyarakat telah dikerahkan untuk pengamanan malam pergantian tahun. Mereka juga didukung oleh pos kesehatan dan layanan lainnya yang siap siaga selama kegiatan berlangsung.
"Kehadiran TNI/Polri bersama personel gabungan dari Pemkot dan perangkat pendukung menunjukkan kesiapan penuh untuk memastikan pengamanan malam tahun baru berjalan lancar," jelasnya.
Dr. Nurdin mengingatkan seluruh personel untuk tetap siaga dan segera menangani setiap potensi masalah agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan meresahkan masyarakat. "Jika terjadi situasi yang memerlukan tindakan, penanganannya harus sesuai aturan dan dilakukan dengan cepat," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan selama malam tahun baru. "Saya minta masyarakat untuk membawa dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, karena kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama," tambahnya.
Pemerintah Kota Tangerang juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 25464/2024 tentang Imbauan Penyambutan Tahun Baru 2025. Isi imbauan tersebut mencakup:
- Mengisi perayaan tahun baru dengan kegiatan bermanfaat yang penuh rasa saling menghargai demi suasana damai dan aman.
- Menyelenggarakan acara keagamaan sesuai ajaran agama masing-masing.
- Pemilik tempat hiburan, rumah makan, dan penginapan diminta tidak memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, hukum, dan budaya bangsa.
- Menjaga ketertiban dengan tidak mengadakan hiburan berlebihan, seperti konvoi, pesta minuman keras, atau kegiatan lain yang dapat mengganggu kenyamanan.
- Organisasi pemuda, keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat diminta untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan jika menemukan potensi gangguan keamanan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap suasana pergantian tahun baru berlangsung aman, damai, dan penuh toleransi.