Opini oleh Ahmad Khozinudin, S.H.- Advokat-[Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR]
Pasca Bocor Alus Tempo,
menyampaikan temuan tentang adanya sejumlah SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
diatas laut, penulis mendapat informasi BPN Kabupaten Tangerang panik. Menurut
informasi yang penulis terima, BPN sedang berusaha ‘bersih-bersih’ untuk
menutup aib.
Wajar mereka panik. Karena dengan dalih
apapun, BPN tak bisa menerbitkan sertifikat bukti hak diatas laut. Karena laut,
tidak boleh dimiliki oleh pribadi maupun korporasi, baik dalam bentuk SHM
maupun SHGB.
Temuan kami, dalih yang digunakan sebagai
dasar penerbitan hak adalah sejumlah transaksi dari jual beli girik bodong.
Pemilik girik, mengklaim tanah tersebut awalnya daratan yang terkena abrasi,
sehingga menjadi laut. Nantinya, pengembang akan melakukan restorasi laut
dengan dalih mengembalikan daratan yang terkena abrasi.
BPN akan berdalih, hanya melayani permohonan
masyarakat. Sepanjang syarat formil terpenuhi, BPN tak punya alasan untuk
menolak menerbitkan sertifikat.
BPN akan BERDALIH sebagai ‘Tukang Nasi
Goreng’. Tugas BPN hanya mengubah nasi untuk dimasak menjadi nasi goreng. Soal
nasi berasal dari beras curian, tukang nasi goreng tidak bertanggung jawab.
Karena itu, segenap rakyat dan pejabat/pegawai
BPN (yang lurus) harus mengantisipasi tindakan menutup aib atau menghilangkan
barang bukti, dengan sejumlah tindakan, termasuk dan diantaranya:
Pertama, segera masuk aplikasi BHUMI ATR BPN, telusuri seluruh
dokumen sertifikat (SHGB) yang di plot berada diatas laut. Kemudian, screenshot
sebagai bukti.
Ada dugaan, peta ini akan disterilisasi dari
plot SHGB. sehingga, jika hal itu dilakukan, masyarakat sudah punya bukti
screenshot-nya.
Kedua, dokumentasi berbagai administrasi dan prosedur
pengajuan permohonan SHGB (penegasan hak/pengakuan hak) dari girik-girik.
Terutama, dari desa-desa yang memiliki wilayah laut, seperti: Desa Dadap,
Selembaran Jaya (Kec Kosambi), Desa Muara, Lemo, Tanjung Pasir, Tanjung Burung
(Kec Teluknaga), Desa Kohod, Kramat , Sukawali, Surya Bahari( Kec.Pakuhaji) dan
Desa Karang Serang, Ketapang (Kec Mauk).
Amankan bukti proses tersebut, sebagai bagian
dari modus operandi merampas laut untuk kepentingan proyek PIK-2 milik Aguan
dan Anthony Salim.
Ketiga, bongkar aparat Desa dan sejumlah girik-girik bodong,
catatan C Desa, SPPT dan dokumen lainnya, yang menjadi dasar transaksi jual
beli laut. Karena modusnya, tanah girik inilah yang kemudian terkena abrasi
sehingga menjadi laut.