Category 4

Anggaran Tukin Dosen 2025 Belum Tersedia

redaksi
03 Januari 2025, 03:56 WIB Last Updated 2025-01-03T11:58:43Z
Pasang iklan, promosi atau dukungan, hubungi: redaksi@berita62.my.id
Pasang iklan, promosi atau dukungan, hubungi: redaksi@berita62.my.id


JAKARTA (MP) – Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar Mangihut Simatupang, menyampaikan bahwa anggaran untuk pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen pada tahun 2025 masih belum tersedia.


"Tahun ini tidak ada anggaran untuk tukin dosen, tetapi kami sudah mengusulkannya," ungkap Togar dalam Taklimat Media di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, pada 3 Januari 2025.


Ia menjelaskan bahwa sejak Menteri Diktisaintek mulai bertugas, pihaknya terus berupaya memasukkan anggaran tukin sebesar Rp2,8 triliun ke dalam rencana anggaran, dengan melibatkan DPR dan Kementerian Keuangan.


“Ini adalah salah satu perjuangan Pak Menteri untuk memberikan tukin ini. Kami sudah memasukkan usulan ke DPR, Badan Anggaran, hingga Kementerian Keuangan,” jelasnya.


Togar mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam penganggaran tukin dosen adalah pergantian nomenklatur kementerian.


"Tukin ini sebenarnya sudah diatur sejak 2023, tetapi saat itu masih di bawah Kementerian Ristekdikti. Ketika berubah menjadi Kemendikbud, lalu menjadi Kemendikbudristek, regulasi terkait tukin ini belum diperbarui," tuturnya.


Ia menambahkan bahwa selama proses perubahan nomenklatur, Kementerian Keuangan telah memberikan peringatan mengenai potensi kendala terkait tukin, namun tindak lanjut atas peringatan tersebut tidak dilakukan pada saat itu.


“Harus ada kejelasan apakah regulasi tukin ini akan diteruskan atau tidak. Karena tidak ada keputusan tersebut, anggaran tukin tidak bisa dialokasikan,” terangnya.


Selain itu, Togar mencatat bahwa dalam regulasi saat ini, istilah “dosen” tidak secara spesifik disebutkan sebagai penerima tukin. Yang tercantum hanya pegawai kementerian secara umum.


Ia juga menyoroti perbedaan sistem tunjangan kinerja di berbagai kementerian, termasuk Kementerian Agama, yang memberikan kombinasi antara tukin dan tunjangan profesi. Sementara itu, perguruan tinggi BLU dan PTNBH sudah memiliki sistem pendanaan yang berbeda, sehingga tidak dikenakan aturan tukin yang sama.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tukin tidak dapat diberikan secara retroaktif tanpa adanya peraturan presiden yang mendukungnya.


“Untuk bisa memberikan tukin ini kepada dosen, kita harus mengikuti prosedur secara bertahap. Kami memiliki komitmen untuk bersikap terbuka dan sabar dalam menjalani proses ini,” tutupnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini