Pasang iklan, promosi atau dukungan, hubungi: redaksi@berita62.my.id
BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu (5/1), dengan menangkap dua pelaku di lokasi berbeda.
Dua tersangka yang diamankan adalah CMP (34), warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33), yang tinggal di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sabu seberat 6,9 kilogram, sejumlah barang bukti, termasuk sebuah ponsel.
Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali menemukan 6,04 gram sabu di lokasi lainnya.
"Setelah menangkap CMP, kami melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap RS di kontrakannya di Kampung Sawah, Cilodong. Di lokasi tersebut, kami menyita sabu seberat 6,04 gram serta timbangan elektrik yang digunakan untuk menakar narkotika," jelasnya.
Kedua tersangka mengaku menerima perintah dari seorang pria berinisial G, yang saat ini berstatus buron (DPO). G memberikan instruksi kepada mereka untuk mengambil sabu di wilayah Babakan Madang dan mendistribusikannya melalui CMP di kawasan Jabodetabek.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara minimal enam tahun.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Reporter: BS